Thursday, July 27, 2017

Dana Alokasi Umum - Bojonegoro | KMSKJD

Dana Alokasi Khusus Bojonegoro



        Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).



DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
  • Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
  • Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
  • Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
  • Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
Dasar Hukum :
  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
        Di Bojonegoro sendiri, DAK diberikan untuk menunjang pendidikan. Para siswa sekolah menengah atas mendapat dana DAK dari pemerintah. Mereka bisa menggunakannya untuk biaya pendidikan seperti membeli peralatan sekolah, membayar uang spp, dan sebagainya.

        Proses pencairan DAK Bojonegoro yaitu camat diharapkan menginformasikan kepada kepala desa dan LKM kelurahan untuk mengajukan pencairan dan penyaluran dana DAK. Selanjutnya, siswa penerima dana bisa mencairkannya lewat Bank BPR.

        DAK sendiri memiliki banyak kegunaan. Selain dapat digunakan membayar sekolah, DAK juga bisa bermanfaat untuk meringankan orang tua dan membantu para remaja agar bisa tetap bersekolah.

        Akan tetapi, tahun 2017 ini sangat sulit mencairkan uang DAK. Peraturan dari bank maupun pemerintah tidak selaras. Pihak bank menginginkan ini sedangkan pemerintah menganjurkan itu. Karenanya pihak wali murid dan juga siswa merasa kesulitan saat ingin mencairkan dana DAK. Dan lagi, peraturannya terus berubah. Sehari kemarin wali murid masih boleh mencairkan uang dari bank. Tapi sekarang harus siswa yang datang ke sana.

        Semoga di masa yang akan datang peraturan bisa disesuaikan dengan baik. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.. ^^

3 comments: